Penetapan 1 Syawal Sebaiknya Diatur UU Syariah ~ HTML Cimahi

Selasa, 30 Agustus 2011

Penetapan 1 Syawal Sebaiknya Diatur UU Syariah

SUMBAWA BARAT--MICOM: Bupati Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat Zulkifli Muhadli mengatakan penetapan 1 Syawal sebagai tanda pelaksanaan Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan berdasarkan undang-Undang syariah.

Dalam sambutan yang disampaikan pada salat Idul Fitri di Taliwang, Selasa (30/8), dia mengatakan Undang-Undang Syariah itu bisa dibuat dan diberlakukan negara sebagai rujukan seluruh umat Islam di Indonesia dalam menentukan 1 Syawal ini sekaligus untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat.

"Kita ambil contoh di Malaysia. Negara jiran itu mengacu pada undang-undang khusus dalam menetapkan 1 Syawal, sehingga penetapan dan pelaksanaan Idul Fitri menjadi seragam dan tidak menimbulkan perdebatan di kalangan umat," kata Zulkifli.

Ia mengatakan keputusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengggelar salat Ied  sesuai dengan keputusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan keyakinan pemerintah serta  sebagain besar masyarakat bahwa 'hilal' (bayangan bulan) sudah terlihat pada Senin (29/8) malam.

Karena itu, Pemkab Sumbawa Barat mengusulkan agar pemerintah pusat menaati keputusan piagam Jakarta yang memasukkan ketentuan syariah dalam pembuatan dasar negara, sehingga bisa menjadi pedoman masyarakat  di negara yang mayoritas Islam.

"Meski demikian, saya mengimbau masyarakat Sumbawa Barat dan daerah lain  tetap saling menghargai dan menghormati. Semangat idul fitri adalah semangat kemenangan yang ditujukan untuk seluruh umat muslim. Jadi sebaiknya hindari perdebatan dan jalankan apa yang kita yakini," kata Zulkifli.

0 komentar:

Posting Komentar