Hasil Sarasehan V Lampung 2009 ~ HTML Cimahi

Jumat, 12 Agustus 2011

Hasil Sarasehan V Lampung 2009


Sesungguhnya Tuhan dan negara Republik Indonesia menjamin hak dan kemerdekaan setiap umat dan warganya untuk berserikat dan berkumpul selama tetap berada dalam kaidah sebagai mahluk ciptaan-Nya, serta bingkai NKRI dan hukum yang berlaku di dalamnya..
Atas dasar itulah, HTML (Honda Tiger Mailing List) memberlangsungkan kehidupan organisasinya, dengan berprinsip pada persatuan, persaudaraan dan kesetaraan..
Dan atas dasar itu pula, HTML selalu berupaya dalam menerapkan dan memasyarakatkan prinsip “cerdas dalam berkendara” (Smart Ride) melalui budaya aman, sopan dan ramah lingkungan di jalanan..”
FORUM SARASEHAN V HTML 2009
Ketua Sidang Pleno: Mustafa A.
Wakil Ketua Sidang: Dian Priatna R.
Sekertaris Sidang: Ahsan Ramadhan
Komisi I: Organisasi dan Kewilayahan
Master Komisi: M. Sulaiman
Ketua Sidang: Herman Himawan
  1. a) Pengurus HTML yang baru terpilih akan menggunakan struktur, sistem dan mekanisme organisasi yang telah didiskusikan dan disetujui oleh forum Sarasehan V HTML 2009; b) Bilamana struktur, sistem dan mekanisme tersebut akan direvisi karena penyesuaian perkembangan, maka harus mendapatkan persetujuan dari ½ +1 jumlah BOS HTML kepengurusan terkait.
  2. Masa kepengurusan BOS dan Korwil HTML yang baru adalah 2 tahun, yaitu 2009 s/d 2011.
  3. Forum Sarasehan V HTML 2009 memberikan mandat kepada BOS HTML untuk menyelenggarakan kegiatan berskala nasional minimal 1 kali dalam 1 tahun, dengan maksimal sebanyak-banyaknya.
  4. Forum Sarasehan V HTML 2009 memberikan mandat kepada BOS HTML untuk membuat panduan institusional HTML dalam bentuk “Kode Etik Organisasi” yang dirumuskan dari aturan-aturan organisasi dan hasil-hasil Sarasehan HTML yang pernah ada.
  5. a) Forum Sarasehan V HTML 2009 mengukuhkan keberadaan 5 Simpul Wilayah (Korwil) yaitu: Pekanbaru, Palembang, Cilegon, Cibinong dan Makasar, serta 1 Sub Simpul Wilayah (Korlap) yaitu Cibubur. b) Segala hal yang terkait dengan keberadaan 5 Simpul Wilayah dan 1 Sub Simpul Wilayah tersebut secara otomatis mengikuti prinsip dan aturan organisasi dan kewilayahan yang ada dalam HTML.
  6. Dalam rangka transparansi, BOS HTML akan melaporkan situasi dan kondisi keuangan HTML setiap bulannya di milis Korwil HTML yang akan disosialisasikan lebih lanjut kepada para anggotanya di masing-masing wilayah.
  7. BOS HTML harus melakukan pertemuan dengan Dewan Penasehat HTML paling lambat 3 bulan setelah terselenggaranya acara Sarasehan V HTML 2009.
  8. Segala keputusan dan hasil-hasil Sarasehan HTML terdahulu secara otomatis mengalami penyesuaian terhadap keputusan dan hasil Sarasehan V HTML 2009 ini.
Struktur Global HTML
Struktur Detail HTML
Pengertian istilah:
  • Dewan Penasehat : Lembaga resmi HTML dengan komposisi mantan pengurus nasional HTML atau orang-orang dengan kriteria tertentu, dalam konteks hubungan organisasi yang bersifat konsultatif terhadap seluruh pengurus dalam suatu periode aktif kepengurusan HTML.
  • BOS : Lembaga pengambil keputusan tertinggi dalam HTML yang komposisinya terdiri dari perwakilan-perwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis oleh anggota HTML di wilayah tertentu, dan perwakilan entitas/kesatuan dengan spesifikasi kegiatan tertentu.
  • Korwil (Koordinator Wilayah) : Pemimpin struktural tertinggi dalam suatu Simpul Wilayah HTML.
  • Korlap (Koordinator Lapangan) : Pemimpin struktural tertinggi dalam suatu Sub Simpul Wilayah HTML.
  • Forum Region : Forum komunikasi darat dan maya dalam skala provinsi, antara BOS, Korwil dan Korlap.
  • Simpul Wilayah : Bagian dari hirarki struktural organisasi HTML yang menghimpun minimal 20 orang anggota ber-NRA HTML untuk pulau Jawa dan minimal 1 orang anggota ber-NRA HTML untuk di luar pulau Jawa, pada suatu area/wilayah dengan skala kotamadya/ kabupaten/ tertentu.
  • Sub Simpul Wilayah : Bagian dari hirarki struktural organisasi HTML yang berada di bawah koordinasi suatu Simpul Wilayah, yang menghimpun anggota HTML pada suatu area/wilayah dengan situasi dan kondisi tertentu, sebagai contoh keadaan geografis, jumlah anggota, dsb.
Komisi II: HTML Safety Riding Team (HSRT)
Master Komisi: Permana
Ketua Sidang: Rigen Mandegani
  1. a). Tetap mempertahankan pelarangan pemasangan asesoris strobo dan sirine, kepada seluruh member resmi HTML dan juga calon anggota HTML. b). Sosialisasi Undang – Undang Lalu Lintas harus dilaksanakan oleh para pengurus HTML di seluruh wilayah. c) Setelah dilakukan sosialisasi selama 3 bulan, maka pelanggaran terhadap butir 1.a) di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Pencoretan identitas anggota dari database HTML.
    2. Dilarang mengikuti kegiatan resmi HTML (contoh: touring wilayah, turing nasional, sarasehan, dsb).
    3. Pencopotan stiker dan kemeja resmi secara nasional yang dilakukan BOS dan Korwil, yang disaksikan oleh Stidat.
  2. Perlunya perbaikan terhadap sistem dan aturan rekruitmen anggota HTML, yang bila hal tersebut belum ditetapkan maka HSRT akan dibubarkan.
  3. Penghentian penerimaan anggota baru apabila sistem rekruitmen belum ideal, yaitu yang memenuhi persyaratan sbb :
    1. Aktifasi internet / Online
    2. Akurasi data diri
    3. Pemilihan aktifasi dalam suatu entitas HTML saat registrasi awal
    4. Wajib sertifikasi SRC
  4. Dalam hal keanggotaan HSRT:
    1. Wilayah-wilayah HTML wajib mengirimkan 1 orang anggotanya sebagai anggota HSRT.
    2. Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota HSRT dilakukan di wilayah masing-masing.
    3. Anggota HSRT adalah anggota HTML berstiker NRA.
  5. Rekomendasi / himbauan (Etika & SOP) yang disepakati oleh BOS dibuat menjadi Peraturan.
  6. Peraturan tersebut dijalankan oleh semua anggota HTML yang telah memiliki NRA dan diawasi oleh badan TATIB atau entitas yang ditunjuk untuk melaksanakan (eksekusi) konsekuensi dan sanksi dari peraturan yang telah disepakati.
  7. Pengawasan pelaksanaan peraturan adalah wewenang khusus yang diberikan kepada entitas HSRT.
  8. HSRT akan kembali berfungsi hanya sebagai perumus dan pemberi masukan tentang standar dan aturan keamanan berkendara (safety riding) dalam HTML, bila badan TATIB / entitas pelaksana pengawasan telah ada
  9. Masa bakti pengurus HSRT adalah sampai dengan diadakannya sarasehan berikut dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
  10. a) Entitas HSRT harus diwakili oleh seorang BOS yang diambil dari BOS yang sudah terpilih. b) Koordinator HSRT akan dipilih dari anggota HSRT.
  11. HSRT diwajibkan untuk membuat dan memiliki kurikulum baku mengenai SRC yang didalamnya terdapat GRC.
  12. Pelaksanaa SRC dalam HTML harus sesuai dengan standar kurikulum baku yang dibuat oleh HSRT tersebut.
  13. Selama HSRT belum menerbitkan kurikulum baku, maka SRC yang diadakan oleh wilayah-wilayah hanya dianggap sebagai berbagi pengalaman dan tidak dapat melakukan sertifikasi
Komisi III: Koperasi
Master Komisi: Bien Baay
Ketua Sidang: Guntur
  1. BOS, Korwil dan Divisi Perdagangan Wilayah wajib menjadi anggota Koperasi HTML.
  2. Divisi Perdagangan Wilayah adalah perpanjangan tangan Koperasi HTML di wilayahPelatihan tentang koperasi dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan safety ridingdan lainnya.
  3. Selain pelatihan, koperasi HTML secara rutin melakukan kunjungan ke wilayah dalam kaitannya dengan sosialisasi koperasi ke wilayah.
  4. Mengaktifkan saluran-saluran komunikasi antara anggota HTML dengan koperasi yang selama ini tersumbat, yaitu dengan membuat millist khusus koperasi yang pesertanya adalah anggota HTML ber-NRA yang juga anggota koperasi.
  5. Dalam rangka sosialisasi, koperasi membuat media yang dapat diakses seluruh anggota HTML.
  6. Jika wilayah sanggup menjalankannya, maka divisi perdagangan wilayah dapat berubah menjadi Koperasi HTML Cabang Wilayah dan menjalankan fungsi-fungsi koperasi di wilayah misalnya mencari sponsor, mengelola dana simpanan (pokok, wajib dan sukarela) anggota Koperasi HTML cabang wilayah.
  7. Wilayah dapat mencari sponsor sendiri untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah, dan berkoordinasi dengan Koperasi HTML agar tidak terjadi benturan antar klausul dari sponsor yang sudah ada.
  8. Anggota HTML yang ingin menjadi anggota koperasi dapat mendaftar di Koperasi HTML atau di Koperasi HTML Cabang Wilayah (bila ada).
  9. Wilayah yang telah membentuk Koperasi HTML Cabang Wilayah melakukan pembagian keuntungan akhir tahun dengan Koperasi HTML yang besarannya ditentukan dan disepakati bersama.
  10. Memperjelas batasan anggota aktif wilayah untuk perundingan pembagian atau alokasi anggaran (budget) yang dikelola koperasi ke wilayah.
  11. Alokasi anggaran (budget) wilayah hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah terkait.
  12. Masing masing wilayah diperbolehkan membuka divisi perdagangan, seperti kios, toko, dsb, yang dikoordinasikan dengan Koperasi HTML
  13. Pelaporan dan transparansi kegiatan dan dana Koperasi HTML, khususnya yang berhubungan dengan iklan di website KHTI, akan dibuat dan diinformasikan kepada semua Korwil melalui email pribadi per 2 bulan guna disosialisasikan lebih lanjut kepada anggota HTML di wilayahnya.
  14. BOS Koperasi agar membentuk Divisi EO (Event Organizer) dengan tujuan:
    1. Bekerja sama dengan tim pemasaran (marketing team) HTML untuk mengelolah acara HTML khususnya yang berskala nasional.
    2. Membuat agenda kerja dan berkordinasi dengan tim pemasaran yang sudah ada.
  15. Koperasi membuat hologram (cukai khusus) yang akan dibagikan kepada divisi perdagangan HTML di setiap wilayah untuk mengontrol semua produk yang menggunakan nama HTML dengan tujuan:
    1. Kejelasan royalti bagi HTML sebagai induk organisasi.
    2. Menghindari adanya pemasok barang (supplier) liar yang mengambil keuntungan dengan mengunakan nama HTML.
    3. Apabila tidak ada hologram (cukai) pada suatu produk, maka seorang anggota HTML dapat mempertanyakan dan mempersoalkan keaslian dan keabsahan produk tersebut.
    4. Pembagian keuntungan aktifitas koperasi di suatu wilayah akan dibicarakan dan disepakati antara Koperasi Cabang Wilayah dengan pengurus wilayah HTML terkait.
Komisi IV: Stiker dan Database (Stidat)
Master Komisi: Faisal Fajrin
Ketua Sidang: Ari Lesmono
  1. Stidat tidak mengajukan calon BOS.
  2. Stidat mempunyai wewenang dan tugas yang lebih jelas, yaitu:
    1. Mengeluarkan Kartu Kuning untuk absensi calon anggota HTML.
    2. Melakukan pendataan awal terhadap calon anggota HTML dan melakukan pembaharuan (update) atas databasetersebut setiap 6 bulan sekali.
  3. Untuk meningkatkan kinerja Stidat, maka:
    1. Setiap wilayah harus memilih 2 anggotanya untuk menjadi Stidat Wilayah guna membantu/memantau anggota di wilayahnya serta dapat mensosialisasikan proses pendapatan Stiker NRA (Nomor Resmi Anggota) HTML.
    2. Khusus Wilayah Jakarta harus mengirimkan 2 anggotanya untuk menjadi Stidat Pusat.
  4. Untuk mendapatkan Stiker NRA HTML, dibutuhkan basensi sebanyak 5 kali dengan mekanisme sbb:
    1. Telah subscribe dan terdaftar di millist utama HTML minimal 2 bulan
    2. Bagi HTML Wilayah di Jakarta.
      • 2x kopdar Palbut dan 1x kopdar Parkit, atau 2x kopdar Palbut dan 1x Event Nasional HTML, atau 3x kopdar Palbut.
      • 2x kopdar di masing-masing wilayah calon anggota terdaftar dan ditanda tangani oleh Korwil dan/atau Stidat Wilayah terkait.
      • Kartu absensi hanya dikeluarkan di kopdar Palbut atau kopdar Parkit.
    3. Bagi HTML Wilayah di luar Jakarta:
      • Absen juga berlaku 5 kali di wilayah masing-masing.
      • Untuk wilayah yang geografisnya tidak memungkinkan untuk absensi di darat, absensi didasarkan atas keaktifan member di milis satelit (milis wilayah), dan diajukan oleh Korwil bersama-sama dengan Stidat Wilayah seperti halnya dengan wilayah lain, sebagai contoh adalah Kalimantan, dsb.
      • Kartu absensi untuk di luar Jakarta langsung didistribusikan oleh masing-masing Stidat Wilayah terkait.
  5. Kartu absensi tetap 6 kolom, untuk wilayah Jakarta kolom 1 s/d 3 untuk tanda tangan Stidat Pusat, kolom 4 dan 5 untuk tanda tangan Korwil dan Stidat Wilayah,  kolom 6 untuk tanda tangan HSRT Wilayah/Pusat sebagai tanda bahwa kendaraan sudah lolos pemeriksaan kelengkapan kendaraan (kaca spion, speedometer, lampu-lampu yang berfungsi normal, dsb) yang dilakukan di masing-masing wilayah oleh tim Stidat dan HSRT Wilayah.
  6. Mengisi formulir database yang sudah disediakan sebagai kelengkapan data-data calon anggota.
  7. Dalam rangka menciptakan tertib database dan administrasi, maka:
    1. Sebelum mendapatkan Stiker NRA HTML, calon anggota wajib menyerahkan fotokopi KTP, SIM, STNK yang masih berlaku.
    2. Apabila di kemudian hari seorang anggota yang telah memiliki Stiker NRA HTML datanya tidak sesuai dengan point “a” di atas, maka wajib memperbaharui data tersebut sesuai dengan yang berlaku.
  8. Pembagian Stiker NRA HTML oleh Stidat hanya bersifat seremonial dan hanya diberikan kepada calon anggota yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  9. Dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang HTML bagi calon anggota, sebelum pembagian Stiker NRA HTML perlu dilakukan pemberian materi pemahaman dan diskusi tentang HTML beserta budaya berkendaranya (smart ride) yang dapat dilakukan oleh unsur BOS, Stidat Pusat dan HSRT Pusat dan/atau Korwil, Stidat Wilayah dan HSRT wilayah.
  10. Sebelum menerima Stiker NRA HTML, calon anggota baru wajib menandatangani Surat Pernyataan tentang pemahaman dan kepatuhan terhadap budaya berkendara dalam HTML.
  11. Tim Stidat memiliki stempel absensi khusus untuk Kartu Kuning.
  12. Stiker NRA HTML hanya ditempel pada motor Honda Tiger dan ditempel di bagian belakang yang mudah terlihat pada nomor tersebut.
  13. Jadwal pembagian Stiker NRA HTML adalah sbb:
    1. Pembagian stiker NRA bagi wilayah-wilayah di Jakarta atas jumlah minimal 30 orang calon anggota, apabila angka minimum calon member tidak tercapai maka pembagian stiker resmi paling lambat diselenggarakan 6 bulan dari waktu terakhir pembagian stiker NRA HTML.
    2. Untuk HTML Wilayah di luar Jakarta, jadwal pembagian stiker resmi bersamaan dengan HTML di Wilayah Jakarta.
  14. Bila seorang anggota HTML mengalami perpindahan wilayah, maka secara prinsip anggota tersebut harus mengikuti tata administrasi di wilayahnya yang baru dengan mekanisme teknis yang diserahkan pada kedua wilayah yang bersangkutan.
  15. Desain dan Fungsi Stiker
    1. Desain Stiker NRA HTML tetap seperti yang terakhir ada
    2. Stiker NRA HTML dan nomor keanggotaannya merupakan tanda pengenal sekaligus identitas bagi pemilik Stiker NRA HTML tersebut beserta kendaraannya.
    3. Nomor keanggotaan Stiker NRA tidak boleh menjadi nick name/signature pada saat berkomunikasi di milis HTML, baik millist utama, millist satelit maupun website KHTI, guna menghindari kesenjangan sosial antar peserta millist dan website tersebut.
    4. Keberadaan Stiker NRA HTML di sebuah motor Honda Tiger memiliki konsekuensi tinggi bagi pengguna motor tersebut, yaitu wajib menjaga nama baik HTML dengan cara menerapkan budaya berkendara HTML sesuai dengan panduan HSRT dan “doktrin” Smart Ride (Safety Riding, Ethical Riding, Ecological Riding).
Komisi V: Millist dan Website
Master Komisi: Dedy Mahdan
Ketua Sidang: Sasmito
  1. Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan program jangka pendek kepada BOS HTML yang baru terpilih agar menghidupkan kembali website KHTI dengan target pembelian server, di mana sumber pendanaannya bisa berasal dari donasi anggota HTML maupun investasi secara personal.
  2. a) Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan usulan kepada BOS agar entitas Millist dan Website berada di luar struktur BOS HTML, sehingga BOM (Board of Moderator) sebagai pengurus millist dan website memiliki kapasitas penuh untuk mengelola keuangan dan keberlangsungan website KHTI secara mandiri dan profesional. b) Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan program jangka panjang kepada pengurus website untuk dapat merubah format website agar dapat meraih pangsa pasar sponsorship secara lebih luas.
  3. Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan pembuatan millist satelit bagi HTML Wilayah Pekanbaru dan Palembang guna memfasilitasi koordinasi, komunikasi dan penyampaian informasi untuk kedua wilayah tersebut.
Komisi VI: Hubungan Eksternal
Master Komisi: M. Ramdhan Nugraha
Ketua Komisi: Toni Roy
  1. HTML tidak mengajarkan kebencian terhadap klub, komunitas, ataupun perkumpulan motor lain, melainkan saling menghargai dengan prinsip dan aturan masing-masing organisasi.
  2. HTML perlu membentuk badan eksekutif “Hubungan Eksternal” yang secara khusus menangani persoalan interaksi dan hubungan antara HTML dengan institusi di luar HTML mulai dari tataran kepengurusan tingkat nasional (BOS dan Entitas) hingga ke tingkat lokal (Simpul Wilayah), yang akan bermanfaat bagi eksistensi HTML ke depan, baik secara sosial, kultural maupun finansial.
  3. Jenis-jenis hubungan eksternal antara lain:
    1. Hubungan eksternal dengan perkumpulan motor Tiger lain.
    2. Hubungan eksternal dengan perkumpulan motor non-Tiger.
    3. Hubungan eksternal dengan masyarakat.
    4. Hubungan eksternal dengan swasta.
    5. Hubungan eksternal dengan pemerintah dan kepolisian.
*Sumber: Bro Idhoy Dori Herlambang 30 Juni 2009.

1 komentar:

wahyu asta mengatakan...

Mantap gan...

Posting Komentar